Lingkar Istana · Selasa, 8 September 2026
KAWAT Desak Kejaksaan Periksa Camat Rimbo Ulu.Terkait kasus korupsi APBDes Sungai Pandan
Komunitas Wartawan Tebo (KAWAT) meminta Kejaksaan Negeri Tebo memanggil dan memeriksa Camat Rimbo Ulu terkait kasus dugaan korupsi APBDes Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu. Kasus untuk tahun anggaran 2023–2024 ini ditaksir merugikan negara sekitar Rp1,16 miliar. Penyidik kejaksaan sudah menahan dua orang, yakni mantan kepala desa dan mantan bendahara desa, namun KAWAT menilai penanganannya belum tuntas karena camat belum pernah dipanggil.
Menurut ketua KAWAT, dalam mekanisme pencairan Dana Desa ada peran camat dan Badan Permusyawaratan Desa, sehingga penyidikan semestinya tidak berhenti pada dua tersangka. Ia menyoroti rekomendasi pencairan dari camat yang diduga tetap dikeluarkan meski laporan tahap sebelumnya belum beres atau tidak lengkap. Jika terbukti ada pembiaran, penyalahgunaan wewenang, atau penerimaan imbalan, pihak terkait dinilai bisa dijerat sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan korupsi dan KUHP. KAWAT berharap kejaksaan bekerja cepat, terbuka, dan tidak tebang pilih dalam menelusuri aliran dana serta peran setiap pejabat, agar kepercayaan masyarakat Tebo terhadap penegakan hukum pulih.
Ditulis ulang secara otomatis dari pemberitaan Lingkar Istana. Hak cipta berita asli ada pada media yang bersangkutan. Ada yang keliru? Kabari kami.