Jambi Otoritas · Senin, 28 September 2026
Pemda Tebo Panggil PT SMS, Wabup Nazar Tegaskan MST 16 Ton dan Ancam Cabut Izin
Pemerintah Kabupaten Tebo menggelar rapat tertutup di Ruang Rapat Anggrek, Kantor Bupati Tebo, pada Senin, 28 September 2026. Rapat ini menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat Komisi III DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, yang sebelumnya disorot seluruh fraksi dalam rapat paripurna. Rapat dipimpin Wakil Bupati Tebo dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Camat Rimbo Ilir. Agenda utamanya adalah pemanggilan manajemen PT Selaras Mitra Sarimba (SMS) terkait pelanggaran angkutan yang dikeluhkan masyarakat.
Dalam rapat itu, perusahaan diminta kembali mematuhi ketentuan izin. Muatan kendaraan dibatasi maksimal 16 ton, dan setiap truk pengangkut tandan buah segar sawit yang masuk ke pabrik wajib memakai jaring pengaman agar buah tidak berceceran di jalan. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua pihak. Wakil Bupati menyebut perusahaan sudah mulai memakai kendaraan kecil, dan pemerintah akan mengawasinya secara rutin. Usulan jalur khusus angkutan minyak sawit mentah dinilai perusahaan terlalu mahal. Karena itu, perusahaan tetap boleh memakai jalan pemerintah dengan muatan maksimal 16 ribu liter. Pelanggaran terhadap kesepakatan akan dikenai sanksi hingga pencabutan izin, sebab jalan tersebut dibangun untuk kepentingan masyarakat.
Ditulis ulang secara otomatis dari pemberitaan Jambi Otoritas. Hak cipta berita asli ada pada media yang bersangkutan. Ada yang keliru? Kabari kami.