Newsportal.id · Selasa, 6 Oktober 2026
Rp3,82 Miliar Kembali ke BSI, Jejak Perkara KUR Bermasalah di Rimbo Bujang Belum Usai
Kejaksaan Negeri Tebo menggelar konferensi pers di aula kantornya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Acara ini menandai eksekusi barang bukti dalam perkara korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat di BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 periode 2021. Dipimpin Kepala Kejari Tebo dan dihadiri perwakilan BSI, kejaksaan mengembalikan uang sekitar Rp3,825 miliar kepada bank. Langkah ini menjalankan putusan Mahkamah Agung tertanggal 15 Juli 2026.
Uang tersebut terdiri atas angsuran pokok 26 nasabah sekitar Rp2,397 miliar dan klaim asuransi dari Askrindo Syariah serta Jamkrindo Syariah sekitar Rp1,427 miliar. Menurut kejaksaan, penyimpangan terjadi melalui beberapa cara. Ada identitas orang lain yang dipakai untuk mengajukan pinjaman, serta data pekerjaan dan kemampuan bayar yang direkayasa. Selain itu, agunan disalahgunakan dan dana pencairan dipakai untuk kepentingan pribadi. BPKP menghitung kerugian negara mencapai Rp4,825 miliar, sehingga masih ada selisih sekitar Rp1 miliar. Mantan kepala kantor dan mantan staf mikro kantor tersebut sudah menjalani pidana penjara. Satu terdakwa lain masih dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Juga diberitakan: Jambi Otoritas
Ditulis ulang secara otomatis dari pemberitaan Newsportal.id dan media lain. Hak cipta berita asli ada pada media yang bersangkutan. Ada yang keliru? Kabari kami.