Faktanews24 · Kamis, 10 September 2026
Pengguna Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Dan dana komite di salah satu sekolah menengah di Kecamatan Rimbo ulu, menjadi sorotan masyarakat setempat.
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan dana komite di SMA Negeri 5 Tebo, Kecamatan Rimbo Ulu, menjadi sorotan sebagian warga setempat. Warga meminta pihak sekolah lebih terbuka soal penggunaan kedua sumber dana tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa sekolah masih memungut iuran komite dari wali murid, padahal sekolah sudah menerima dana BOS Reguler dari pemerintah setiap tahun.
Seorang wali murid mengaku dikenai iuran komite. Besarannya disebut berbeda dalam keterangannya, yakni Rp100.000 dan Rp80.000. Ia berharap sekolah meninjau ulang pungutan itu karena menilai dana BOS sudah mencukupi. Upaya konfirmasi kepada kepala sekolah belum mendapat jawaban hingga berita diterbitkan. Muncul pula permintaan agar BPKP, BPK Perwakilan, Inspektorat, Gubernur, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing. Sorotan ini belum menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran. Dugaan tersebut masih perlu diverifikasi lewat pemeriksaan dokumen dan penjelasan dari sekolah maupun instansi berwenang. Pihak sekolah tetap diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik.
Ditulis ulang secara otomatis dari pemberitaan Faktanews24. Hak cipta berita asli ada pada media yang bersangkutan. Ada yang keliru? Kabari kami.