Bungo News · Jumat, 11 September 2026
Pemerhati Lingkungan Desak Polres Tebo Segera Tangkap H DPO Kasus PETI di Rimbo Ulu
Seorang pemerhati sosial dan lingkungan di Kabupaten Tebo, pada Jumat, 11 September 2026, mendesak Polres Tebo segera menangkap terduga pemodal kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sumber Sari, Rimbo Ulu. Pria yang diduga sebagai bos tambang itu sudah ditetapkan polisi sebagai daftar pencarian orang (DPO). Menurut pemerhati tersebut, selama ini yang ditangkap hanya para pekerja tambang, bukan pemodalnya.
Ia juga menyebut ada kabar orang-orang dekat terduga pemodal berupaya melobi agar kasus ini menjadi kabur. Menurutnya, kabar itu justru bisa dimanfaatkan aparat untuk melacak keberadaan buronan. Ia meminta polisi turut memproses seorang lainnya yang diduga pemilik dua ekskavator di lokasi, dan berjanji terus mengawal kasus ini. Penetapan DPO dilakukan Polres Tebo pada Agustus 2026, sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim saat itu. Sebelumnya, terduga pemodal berulang kali dipanggil untuk diperiksa tetapi tidak pernah datang, dan saat penyidik menjemput ke rumahnya, ia tidak ditemukan. Dalam kasus PETI di Jalan Ambon Leter ini, polisi mengamankan dua unit ekskavator yang kini dititipkan di Mapolsek Tebo Tengah.
Ditulis ulang secara otomatis dari pemberitaan Bungo News. Hak cipta berita asli ada pada media yang bersangkutan. Ada yang keliru? Kabari kami.