Reformasi Aktual · Rabu, 16 September 2026
Satpol PP Tebo Layangkan SP-1 ke PT Lintasmaya Multimedia, Tower Telekomunikasi di Rimbo Bujang Disebut Belum Miliki PBG
Satpol PP Kabupaten Tebo menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada PT Lintasmaya Multimedia terkait tower telekomunikasi milik perusahaan itu di Jalan 5 Perintis Makmur, Kecamatan Rimbo Bujang. Surat bertanggal 16 September 2026 tersebut ditujukan kepada direktur perusahaan. Berdasarkan laporan masyarakat serta pengecekan di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan data perizinan, tower itu diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dari Pemkab Tebo.
Perusahaan diminta segera mengurus PBG melalui SIMBG dengan berkoordinasi bersama DPMPTSP dan Dinas PUPR Tebo. Waktu yang diberikan adalah tujuh hari kalender sejak surat diterima. Jika tidak ada tindak lanjut atau iktikad baik, Pemkab Tebo akan menerbitkan SP-2 disertai tindakan administratif yang lebih tegas, yang bisa berujung pada penyegelan hingga pembongkaran bangunan. Surat ditandatangani Kepala Satpol PP Tebo dan ditembuskan kepada Bupati, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas PUPR, serta Camat Rimbo Bujang. Kepala Satpol PP juga terlihat mendatangi lokasi tower dan berbicara dengan pihak Desa Perintis Makmur serta pemilik lahan.
Ditulis ulang secara otomatis dari pemberitaan Reformasi Aktual. Hak cipta berita asli ada pada media yang bersangkutan. Ada yang keliru? Kabari kami.