Faktanews24 · Minggu, 18 Oktober 2026
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Unit 1 Rimbo Bujang kembali menjadi sorotan.
Dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Unit 1, Kecamatan Rimbo Bujang, kembali menjadi sorotan. Seorang warga Jalan 6, Unit 1, Desa Perintis Makmur, disebut-sebut terlibat dan diduga berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus penyedia alat untuk kegiatan tersebut. Padahal selama ini Polres Tebo rutin menggelar razia dan penindakan terhadap pelaku PETI di sejumlah titik, namun langkah itu dinilai belum menimbulkan efek jera.
Berdasarkan penelusuran media di lapangan, warga tersebut diduga sudah lama menjalankan aktivitas ini, dan muncul pula dugaan adanya setoran kepada oknum aparat sehingga kegiatan itu tidak tersentuh hukum. Aktivitas serupa disebut pernah diberitakan beberapa media daring, tetapi dinilai belum mendapat perhatian aparat. Narasumber berharap Polda Jambi, Polres Tebo, dan Polsek Rimbo Bujang menelusuri secara menyeluruh tanpa tebang pilih serta mengidentifikasi pihak yang terlibat. PETI dikhawatirkan merusak lingkungan, membahayakan keselamatan pekerja, dan berdampak jangka panjang pada ekosistem. Media menegaskan belum menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum ada keterangan resmi, dan masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ditulis ulang secara otomatis dari pemberitaan Faktanews24. Hak cipta berita asli ada pada media yang bersangkutan. Ada yang keliru? Kabari kami.